JAKARTA — Komisi I DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) tentang usulan calon Panglima TNI pengganti Laksamana TNI Yudo Margono di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Jokowi hanya mengusulkan satu nama atau calon tunggal kepada DPR, yakni Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi calon Panglima TNI.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu diajukan untuk menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun.
Hal ini di informasikan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid saat dikonfirmasi perihal informasi tentang Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang mengantarkan Surpres Senin siang (30/10).
“Ya, sudah diterima,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan saat ditanya mengenai kabar itu di Jakarta, Senin.
Walaupun demikian, Meutya masih enggan menyebut nama calon pengganti Yudo itu, yang merupakan calon tunggal usulan Presiden RI Joko Widodo.
Dia menyampaikan nama itu nanti diumumkan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Nama nanti yang sampaikan Ibu Ketua DPR, tetapi yang pasti calon tunggal, karena sesuai undang-undang memang Presiden mengirim (usulan) calon tunggal,” kata Meutya Hafid.
Dia menambahkan Komisi I DPR RI pada Selasa (31/10/2023) bakal rapat internal untuk membahas tanggal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada calon tunggal Panglima TNI itu.
Meskipun nama calon itu belum diumumkan secara resmi, informasi yang beredar Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto diduga kuat menjadi nama yang diusulkan oleh Presiden RI sebagai calon Panglima pengganti Yudo.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, yang resmi menjabat sebagai Panglima pada Desember 2022, bakal pensiun pada 26 November 2023 atau saat dia tepat berusia 58 tahun. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.
Jenderal Agus Subiyanto, dilantik sebagai Kepala Staf TNI AD menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman pada Rabu lalu (25/10). Jika dia benar diusulkan sebagai calon tunggal Panglima TNI dan akhirnya terpilih, maka masa tugas Agus sebagai KSAD kemungkinan tidak lebih dari 1 bulan.
Walaupun demikian, masih ada dua kandidat lainnya yang juga berpeluang menggantikan Yudo Margono, yaitu Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
UU TNI mengatur perwira tinggi yang diusulkan sebagai calon Panglima TNI oleh presiden ialah para perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan. (HBLpegadaian.id)